A.
Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era
sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan
mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan
kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.
Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi
oleh Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai–nilai perjuangan bangsa yang
senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai–nilai ini dilandasi oleh jiwa,
tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang
mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam
wadah Nusantara.
Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut
sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang
kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju
yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta
pertahanan dan keamanan global. Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan
transportasi.
Semangat perjuangan bangsa ynag merupakan kekuatan mental spiritual telah
melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan
dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non
fisik sesuai dengan bidang profesi masing–masing. Perjuangan non fisik ini
memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada
umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui
Pendidikan Kewarganegaraan.
B. Kompetensi
Yang Diharapkan
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup
serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan
spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognotif dan psikomotorik).
Generasi penerus melalui pendidikan
kewarganegaraan diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan yang
senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa,
negara, dan hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara
untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola
tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan
dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan
bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional
dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia
yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta
seni.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental
yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai
dengan perilaku yang :
1.
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
serta menghayati nilai–nilai falsafah bangsa
2.
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.
Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban
sebagai warga negara.
4.
Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran
bela negara.
5.
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan
seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia
diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang
dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan
berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “.
Dalam perjuangan non fisik, harus tetap memegang teguh nilai–nilai ini
disemua aspek kehidupan, khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan,
kesenjangan sosial, korupsi, kolusi, dan nepotisme; menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas
sumber daya manusia agar memiliki daya saing; memelihara serta menjaga
persatuan dan kesatuan bangsa; dan berpikir obyektif rasional serta mandiri.
C. Pengertian
dan Pemahaman Tentang Bangsa dan Negara
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang
yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta
berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya
terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok
manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya
satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia tersebut.
D. Negara
dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang
mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Dan
mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara–negara lain di dunia,
yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia. Dalam UUD 1945 telah
diatur tentang kewajiban negara terhadap warga negaranya, juga tentang hak dan
kewajiban warga negara kepada negaranya. Negara wajib memberikan kesejahteraan
hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta melindungi
hak asasi warganya sebagai manusia secara individual berdasarkan ketentuan yang
berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh
sistem kenegaraan yang digunakan.
1.
Proses Bangsa Yang Menegara
Proses bangsa yang menegara
memberikan gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok
manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Bangsa yang
berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya
(Tuhan) disebut agama ; bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya disebut ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan sesama
dan alam sekitarnya disebut sosial; bangsa yang mau berhubungan dengan
kekuasaan disebut politik; bangsa yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera
dalam negara disebut pertahanan dan keamanan.
Di Indonesia proses menegara
telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia
merupakan suatu proses atau rangkaian tahap–tahapnya yang berkesinambungan.
Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
§ Perjuangan pergerakan
Kemerdekaan Indonesia.
§ Proklamasi atau pintu
gerbang kemerdekaan.
§ Keadaan bernegara yang
nilai–nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Proses
bangsa yang menegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas
kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud
adalah :
ü Kebenaran yang berasal dari
Tuhan pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab;
Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai
keadilan; Kekuasaan didunia adalah kekuasaan manusia.
ü Kesejarahan. Sejarah adalah
salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik
sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.
2.
Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
ü Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan
warga negara menurut UUD 1945 mencakup : Hak untuk menjadi warga negara (pasal
26), Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1), Hak atas
persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1) Hak atas penghidupan
yang layak (pasal 27 ayat 2), Hak bela negara (pasal 27 ayat 3), Hak untuk
hidup (pasal 28 A), Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1
ü Kewjiban warga negara antara
lain :
Melaksanakan aturan hukum,
Menghargai hak orang lain, Memiliki informasi dan perhatian terhadap
kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya, Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam
melakukan tugas–tugasnya, Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah,
pemerintah lokal dan pemerintah nasional, Membayar pajak, Menjadi saksi di
pengadilan, Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
ü Tanggung jawab warga negara
Mewujudkan kepentingan
nasional, Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa , Mengembangkan kehidupan
masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan), Memelihara dan memperbaiki demokrasi
ü Peran warga negara
Ikut berpartisipasi untuk
mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para
pejabat atau lembaga–lembaga negara, Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan,
Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional, Memberikan bantuan sosial,
memberikan rehabilitasi sosial, melakukan pembinaan kepada fakir miskin.
E. Pemahaman
Tentang Demokrasi
1.
Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah
bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep
demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga
masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
2.
Bentuk
Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
·
Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki
parlementer)
·
Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin,
RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat
diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
3.
Klasifikasi
Sistem Pemerintahan
·
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem
kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai
(biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
·
Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
·
Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama
antara eksekutif dan legislatif.
F. Prinsip
Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa,
tujuan dan cita–cita hukum bangsa dan negara, serta cita–cita moral bangsa
Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam
penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia. Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan
Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara yang
berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem konstitusi, kekuasaan negara yang
tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang
tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri
negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada
DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
G. Pemahaman
Tentang Hak Asasi Manusia
Didalam mukadimah Deklarasi
Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis
Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948
terdapat pertimbangan–pertimbangan berikut :
1.
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat
dan hak–hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga
kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
2.
Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah
pada hak–hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan–perbuatan bengis yang
menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan
berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah
dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.
Menimbang bahwa hak–hak manusia perlu dilindungi
oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
4.
Menimbang bahwa persahabatan antara negara–negara
perlu dianjurkan.
5.
Menimbang bahwa negara–negara anggota PBB telah
menyatakan penghargaan terhadap hak–hak asasi manusia, martabat penghargaan
seorang manusia baik laki–laki dan perempuan serta meningkatkan kemajuan-sosial
dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6.
Menimbang bahwa negara–negara anggota telah berjanji
akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak–hak manusia
dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7.
Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak–hak dan
kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
H. Kerangka
Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsalah, UUD 1945,
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
1.
Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Manusia Indonesia yang sudah
menjadi bangsa Indonesia saat itu yaitu sejak tanggal 28 Oktober 1928 (Sumpah
Pemuda) telah mengakui bahwa diatasnya ada Sang Pencipta, yang akhirnya
menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik dengan bangsa sendiri ataupun
dengan bangsa lain. Kemudian timbullah segala tindakan yang selalu berdasarkan
pertimbangan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, sehingga hal tersebut
menumbuhkan persatuan yang kokoh. Sedangkan agar jiwa–jiwa itu terpelihara maka
perlu kebijaksanaan untuk mewujudkan cita–cita yang dimusyawarahkan dan
dimufakati oleh seluruh bangsa Indonesia melalui perwakilan.
2.
Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara
Cita–cita bangsa Indonesia
yang luhur kemudian menjadi cita–cita negara karena Pancasila merupakan
landasan idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena sila–sila yang
ada didalamnya merupakan kebenaran hakiki yang perlu diwujudkan.
I I. Landasan
Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
1.
Pancasila sebagai ideologi negara
Telah disebutkan bahwa
Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia menjadi negara,
falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita–cita bangsa tercermin dalam Pembukaan UUD 1945,
sehingga dengan demikian Pancasila merupakan Ideologi Negara.
2.
UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
Kemerdekaan Indonesia
merupakan momentum yang sangat berharga dimana bangsa kita bisa terlepas
dari penjajahan. Tetapi kemerdekaan ini bukan kemerdekaan Negara Kesatuan
3.
Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan
konstitusi
·
Pancasila : cita–cita dan ideologi negara
·
Penataan : supra dan infrastruktur politik negara
·
Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui penguasaan
bumi dan air oleh negara untuk kemakmuran bangsa.
·
Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar
dengan bangsa–bangsa lain.
·
Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan
kokoh, diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola politik
strategi pertahanan dan kemanan.
4.
Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat
dalam masyarakat
Paham Negara RI adalah
demokratis, karena itu idealisme Pancasila yang mengakui adanya perbedaan
pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia. Hal ini telah diatur dalam
undang–undang pelaksanaan tentang organisasi kemasyarakatan yang tentunya
berdasarkan falsafah Pancasila.
5.
Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik
Infrastruktur politik adalah
wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan
politik dalam mewujudkan cita–cita nasional berdasarkan falsafah bangsa.
Pernyataan bahwa tata cara penyampaian pikiran warga negara diatur dengan
undang–undang.
J. Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama
atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar,
langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara
menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang
Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga
terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD)
dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang
dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973
keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat
penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi
perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka
keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum
Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang
dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga
negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
Perguruan Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena
Perguruan Tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas secara terus menerus mengembangkan
ilmu pengetahuan dan Perguruan Tinggi sebagai instrumen nasional bertugas
sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar