BAB
I
PENGANTAR
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A.
Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang
dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan
era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian
kemerdekaaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai jamannya.
Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan
pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta
ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan
tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Tetapi nilai-nilai
perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika
kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah
mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh
globalisasi.
Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental
spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan
fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita
memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan profesi masing-masing. Perjuangan
non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia
pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu
melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
B.
Kompetensi
Yang diharapkan
Masyarakat dan pemerintah suatu Negara berupaya
untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara
berguna dan bermakna. Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan
diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan
selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, Negara, dan hubungan
internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dan
memiliki pola piker, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta
tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlukan demi tetap utuh dan
tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk
menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta
tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan
nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga Negara Republik
Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi serta seni.
Hak dan kewajiban warga Negara, terutama kesadaran
bela Negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan
bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh-sungguh merupakan
sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari-hari.
Kompetensi diartikan sebagai perangkat tindakan
cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia
mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan
membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta
didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1. Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah
bangsa.
2. Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Rasional,
dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Bersifat
profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan,
bangsa dan negara.
Melalui
Pendidikan Kewarganegaraan, warga Negara Republik Indonesia diharapkan mampu
“memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh
masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan
cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945
“.
Dalam perjuangan
non fisik, harus tetap memegang teguh nilai–nilai ini disemua aspek kehidupan,
khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi,
kolusi, dan nepotisme; menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas sumber daya
manusia agar memiliki daya saing; memelihara serta menjaga persatuan dan
kesatuan bangsa; dan berpikir obyektif rasional serta mandiri.
C.
Pengertian
Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai
kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta
berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa
kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui
adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok
atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang
melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan
kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
1. Teori
terbentuknya Negara
a. Teori
Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi
Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b. Teori
Ketuhanan
Segala
sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c. Teori
Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia
menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia
tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk
mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk
kebutuhan bersama.
Di
dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :
a.
Penaklukan.
b.
Peleburan.
c.
Pemisahan diri
d.
Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2. Unsur
Negara
a. Konstitutif.
Negara
meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsure perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang
berdaulat
b. Deklaratif.
Negara
mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut
dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3. Bentuk
Negara
a. Negara
kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara
serikat, di dalam negara ada negara yaitu Negara bagian.
D.
Negara
Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara berdaulat
yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB.
Dan mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara–negara lain di
dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia. Dalam UUD 1945
telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga negaranya, juga tentang
hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya. Negara wajib memberikan
kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi
yang dianutnya serta melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara
individual berdasarkan ketentuan yang berlaku yang
dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan
budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
1. Proses
Bangsa Yang Menegara
Di
Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan
terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian
tahap–tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai
berikut :
a. Perjuangan
pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi
atau pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan
bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil,
dan makmur.
Proses
bangsa yang menegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas
kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud
adalah :
a. Kebenaran
yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia
harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial
dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia adalah
kekuasaan manusia.
b. Kesejarahan.
Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan
bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa. Pendidikan
pendahuluan bela negara adalah kesamaan pandangan bagi landasan visional
(wawasan nusantara) dan landasan konsepsional (ketahanan nasional) yang
disampaikan melalui pendidikan, lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat.
2. Pemahaman
Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak
warga negara.
Hak–hak
asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
·
Hak untuk menjadi warga negara (pasal
26)
·
Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum
(pasal 27 ayat 1)
·
Hak atas persamaan kedudukan dalam
pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
·
Hak atas penghidupan yang layak (pasal
27 ayat 2)
·
Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
·
Hak untuk hidup (pasal 28 A)
·
Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat
1)
·
Hak atas kelangsungan hidup dan
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
·
Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28
C ayat 1)
·
Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C
ayat 2)
·
Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28
d ayat 1)
·
Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil
(pasal 28 D ayat 2)
·
Hak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
·
Hak atas status kewarganegaraan (pasal
28 D ayat 4)
·
Kebebasan memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya
serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
·
Hak atas kebebasan menyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28
E ayat 2)
·
Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul
dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
·
Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi (pasal 28 F)
·
Hak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
·
Hak untuk bebas dari penyiksaan atau
perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
·
Hak memperoleh suaka politik dari negara
lain (pasal 28 G ayat 2)
·
Hak hidup sejahtera lahir dan batin
(pasal 28 H ayat 1)
·
Hak mendapat kemudahan dan memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
·
Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat
3)
·
Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
·
Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I
ayat 1)
·
Hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
·
Hak bebas dari perlakuan diskriminatif
(pasal 28 I ayat 2)
·
Hak atas identitas budaya (pasal 28 I
ayat 3)
·
Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul,
mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
·
Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
·
Hak pertahanan dan keamanan negara
(pasal 30 ayat 1)
·
Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat
1)
b. Kewajiban
warga negara antara lain :
·
Melaksanakan aturan hukum.
·
Menghargai hak orang lain.
·
Memiliki informasi dan perhatian
terhadap kebutuhan–kebutuhan
masyarakatnya.
·
Melakukan kontrol terhadap para pemimpin
dalam melakukan tugas–tugasnya
·
Melakukan komuniksai dengan para wakil
di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
·
Membayar pajak
·
Menjadi saksi di pengadilan
·
Bersedia untuk mengikuti wajib militer
dan lain–lain.
c. Tanggung
jawab warga negara
Tanggung
jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty)
sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya
tersebut. Bentuk tanggung jawab warga negara :
·
Mewujudkan kepentingan nasional
·
Ikut terlibat dalam memecahkan
masalah–masalah bangsa
·
Mengembangkan kehidupan masyarakat ke
depan (lingkungan kelembagaan)
·
Memelihara dan memperbaiki demokrasi
d. Peran
warga negara
·
Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi
setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat
atau lembaga–lembaga negara.
·
Menjunjung tinggi hukum dan
pemerintahan.
·
Berpartisipasi aktif dalam pembangunan
nasional.
·
Memberikan bantuan sosial, memberikan
rehabilitasi sosial, melakukan pembinaan kepada fakir miskin.
·
Menjaga kebersihan dan kesehatan
lingkungan sekitar.
·
Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman
dan takwa.
·
Menciptakan kerukunan umat beragama.
·
Ikut serta memajukan pendidikan
nasional.
·
Merubah budaya negatif yang dapat
menghambat kemajuan bangsa.
·
Memelihara nilai–nilai positif (hidup
rukun, gotong royong, dll).
·
Mempertahankan kemerdekaan dan
kedaulatan negara.
·
Menjaga keselamatan bangsa dari segala
macam ancaman.
E.
Pemahaman
Tentang Demokrasi
1. Konsep
Demokrasi
Demokrasi
adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos).
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
2. Bentuk
Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada
dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a. Pemerintahan
Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
b. Pemerintahan
Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA
yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
3. Klasifikasi
sistem pemerintahan
Dalam
sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi
partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu
partai (monoparty system).
·
Sistem pengisian jabatan pemegang
kekuasaan negara.
·
Hubungan antar pemegang kekuasaan
negara, terutama antar eksekutif dan legislatif.
Mengenai
model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
ü Sistem
pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
ü Sistem
pemerintahan parlementer
ü Sistem
pemrintahan presidential
ü Sistem
pemerintahan campuran
F.
Prinsip
Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa,
kepribadian bangsa, tujuan dan cita–cita hukum bangsa dan negara, serta
cita–cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai
kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia.
Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia
yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah Negara yang berdasar
atas hukum (rechtstaat), sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di
tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi
dibawah Majelis, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara ialah
pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan
kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh
badan pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi :
a. Departemen
beserta aparat dibawahnya.
b. Lembaga
pemerintahan bukan departemen.
c. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
Sedangkan pembagian
berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahan
adalah
:
a. Pemerintah
Pusat
b. Pemerintah
Wilayah, (propinsi, daerah khusus ibukota/daerah istimewa, kabupaten,
kotamadya, kota administratif, kecamatan, desa/kelurahan).
c. Pemerintah
Daerah (Pemda I dan Pemda II), daerah dibentuk berdasar asas desentralisasi
yang selanjutnya disebut daerah otonomi.
Demokrasi
Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai–nilai falsafah
Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila–sila
Pancasila. Ini berarti :
1. Sistem
pemerintahan rakyat dijiwai dan dituntun oleh nilai–nilai pandangan hidup
bangsa Indonesia (Pancasila).
2. Demokrasi
Indonesia adalah transformasi Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem
pemerintahan khas Pancasila.
3. Merupakan
konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
4. Pelaksanaan
demokrasi telah dapat dipahami dan dihayati sesuai dengan nilai–nilai falsafah
Pancasila.
5. Pelaksanaan
demokrasi merupakan pengamalan Pancasila melalaui politik pemerintahan.
G.
Pemahaman
Tentang Hak Asasi Manusia
Didalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak
Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan
Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat
pertimbangan–pertimbangan berikut :
1. Menimbang
bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak–hak yang sama dan tidak
terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian
di dunia.
2. Menimbang
bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak–hak asasi manusia telah
mengakibatkan perbuatan– perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam
hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta
kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi
tertinggi dari rakyat jelata.
3. Menimbang
bahwa hak–hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta
perdamaian.
4. Menimbang
bahwa persahabatan antara negara–negara perlu dianjurkan.
5. Menimbang
bahwa negara–negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak–hak
asasi manusia, martabat penghargaan seorang manusia baik laki–laki dan perempuan
serta meningkatkan kemajuan-sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam
kemerdekaan yang lebih luas.
6. Menimbang
bahwa negara–negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan
umum terhadap pelaksanaan hak–hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan
PBB.
7. Menimbang
bahwa pengertian umum terhadap hak–hak dan kebebasan ini adalah penting sekali
untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
H.
Kerangka
Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD
1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
a. Konsepsi
Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Manusia
Indonesia yang sudah menjadi bangsa Indonesia saat itu yaitu sejak tanggal 28
Oktober 1928 (Sumpah Pemuda) telah mengakui bahwa diatasnya ada Sang Pencipta,
yang akhirnya menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik dengan bangsa
sendiri ataupun dengan bangsa lain. Kemudian timbullah segala tindakan yang
selalu berdasarkan pertimbangan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab,
sehingga hal tersebut menumbuhkan persatuan yang kokoh. Sedangkan agar
jiwa–jiwa itu terpelihara maka perlu kebijaksanaan untuk mewujudkan cita–cita
yang dimusyawarahkan dan dimufakati oleh seluruh bangsa Indonesia melalui
perwakilan.
b. Pancasila
sebagai Landasan Ideal Negara
Cita–cita
bangsa Indonesia yang luhur kemudian menjadi cita–cita negara karena Pancasila
merupakan landasan idealism Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena
sila–sila yang ada didalamnya merupakan kebenaran hakiki yang perlu diwujudkan.
I.
Landasan
Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Pancasila
sebagai ideologi negara
Telah
disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia
menjadi negara, falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita–cita bangsa
tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga dengan demikian Pancasila
merupakan Ideologi Negara.
2. UUD
1945 sebagai landasan konstitusi
Kemerdekaan
Indonesia merupakan momentum yang sangat berharga dimana bangsa kita bisa
terlepas dari penjajahan.
3. Implementasi
konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
4. Konsepsi
pertama tentang Pancasila sebagai cita–cita dan ideologi negara
5. Konsepsi
UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat
6. Konsepsi
UUD 1945 dalam infrastruktur politik
J.
Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut
periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun
dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya.
Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan
Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi
perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau
Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik.
Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN,
dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan
Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya
penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak
hingga Perguruan Tinggi.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi,
untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang
yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian
pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan
adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan
Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga
keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela
negara sesuai bidang profesi masingmasing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Perguruan Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan
karena Perguruan Tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas secara terus menerus
mengembangkan ilmu pengetahuan dan Perguruan Tinggi sebagai instrumen nasional bertugas
sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa.
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu
: Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional.